Ayo Ngaku! INI Proyek Mangkrak Siapa? Anggarannya Rp 1,7 Miliar, Lokasinya di Lahat

Minggu 01-10-2023,04:33 WIB
Reporter : RF
Editor : Iwan

Dijelaskannya kembali, bahwa keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan, lanjut Vanny guna mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021.

"Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar," kata Vanny.

Namun, berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00.

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti dan Bidik Tersangka, Pidsus Kejati Sumsel Garap Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja

Secara singkat, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan penyidikan perkara ini adalah program pemerintah dalam hal bersih-bersih BUMN. 

Dikatakan Vanny, dua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU. 

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny keduanya dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja Naik ke Penyidikan, Kejati Sumsel Bakal Panggil Sejumlah Saksi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.(*)

Kategori :