PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) menanggapi terkait pemberitaan dari oknum anggota Komisi III DPR RI yang mendesak Kabareskrim dan Polda untuk turun tangan mengatasi polemik tapal batas wilayah di Sumsel.
Menurut Sofhuan Yusfiansyah SH, kuasa Hukum PT GPU, bahwa bukan kewenangan Kabareskrim dan Kapolda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas.
Karena dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara.
“Yang mesti dipahami fungsi legislasi sebagai anggota dewan perwakilan rakyat adalah memahi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku Ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) maka secara otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014, tidak berlaku lagi,” kata Sofhuan kepada awak media Senin 18 September 2023 malam.
BACA JUGA:PT Gorby Bantah Polemik Kepemilikan Lahan di Sako Suban Muba Diduga Bersengketa dengan PT SKB
Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas).
Telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin.
“Sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelasnya.
Apalagi dengan ungkapan oknum anggota DPR RI ini, pihaknya sudah pernah tekankan bahwa polemik tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) difokuskan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang yang menggerogoti, dan menuduh PT GPU telah melakukan penambangan illegal," ujarnya.
BACA JUGA:Kisruh Sengketa Lahan PT SKB-PT Gorby, Berikut Klaim Menurut Versi PT SKB
“Statement ini sangatlah tidak bijak dan tidak mencerminan mewakili seluruh kepentingan rakyat Indonesia dengan terkesan menuduh ada pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang dengan sengaja cenderung menyematkan dan/atau menuduh PT GPU seolah-olah bagian dari mafia tambang,” katanya lagi.
Ditegaskan pula, bahwa PT GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.
Telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022.
Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan – Izin Oprasional (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama di wilayah di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.