Datangi Mapolda Sumsel 2 Tahun Kasus Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkara Sebut Lapor Tim Reformasi Polri
Kuasa Hukum, Ir Ilyas Harmy, Dr. Sudarna, S.H., M.M., M.H mendatangi Mapolda Sumsel.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait kasus tindak pidana 263 dan atau 266 KUHP di Jalan Poros Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin yang telah dua tahun tak ada kejelasan, Kuasa Hukum, Ir Ilyas Harmy, Dr. Sudarna, S.H., M.M., M.H mendatangi Mapolda Sumsel mengenai hal tersebut, Senin 22 Desember 2025.
Kedatangannya ini guna menindaklanjuti surat yang ditunjukkan untuk Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi tentang kasus yang dilaporkan sejak dua tahun yang hingga kini kasusnya masih jalan ditempat.
"Kedatangan kita ke Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan surat yang kita tunjukan untuk bapak Kapolda Sumsel yang mana untuk beraudiensi dengan memaparkan fakta-fakta kasus tersebut," ujarnya.
Dimana fakta-fakta ini belum bisa diterima oleh penyidik dalam kasus ini sendiri yang saat ini masalah tanah ini telah berjalan 2 tahun.
BACA JUGA:Bhayangkari Polda Sumsel Berangkatkan Lima Truk Bantuan Kemanusiaan Ke Aceh dan Sumatera Utara
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tegaskan Semangat “Merdeka Melaksanakan Dharma”
"Yang jadi permasalahan kita bahwa tanah yang jadi masalah ini tidak sesuai dengan berkas terlapor yang berada di Desa Sungai Kedukan, padahal berada di Desa Sungai Pinang." ungkapnya, ungkapnya, Senin.
"Kedatangan kita ke Mapolda Sumsel tidak lain untuk mencari tahu sampai dimana surat tersebut, termasuk surat keberatan tersebut," tambahnya.
Setelah ditelusuri didapatkan bahwa surat itu diteruskan ke Direktur Ditreskrimum kemudian diteruskan ke Subdit 2 hingga ke penyidik unit 4 Harda yang saat ini belum adanya kejelasan secara pasti untuk kasus ini.
"Sudah 1 bulan pasca kita memasukan surat itu tidak ada kabarnya hingga saat ini, sehingga diharapkan hal ini secepatnya ditindaklanjuti, kalau tidak kita akan mengirimkan surat ke Presiden RI hingga Mabes Polri," tandasnya.
BACA JUGA:Pantau Lalu Lintas Jalintim Betung, Bid TIK Polda Sumsel Hadirkan CCTV Live YouTube
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender 2,6Kg Sabu dan Pil Ekstasi Jadi Jus, Selamatkan 26 Ribu Jiwa
Selain itu juga akan melaporkan hal ini ke TIM reformasi polri yg telah dibentuk Presiden RI, bila kasus ini terus mandek di Subdit IV Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

