Kuasa Hukum PT Gorby Tanggapi Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR-RI

Senin 18-09-2023,20:53 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Dimana lahan tersebut telah dibebaskan dari masyarakat dan berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Apalagi, oknum anggota DPR RI ini menyebutkan laporan masyarakat yang diterimanya ada potensi konflik yang terjadi di lapangan sebanyak 500 hektera kebun sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT Gorby Putra Utama (GPU).

“Pernyataan ini sangatlah menyesatkan dan terkesan kuat menggiring kebohongan publik, justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi PT Gorby Putra Utama menjadi Pihak Korban dari PT SKB karena ada jalan milik PT GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit,” tambahnya. 

Bahkan menurutnya, justru terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di Lokasi Kabupaten Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:PT Gorby Klaim Jalankan Putusan Pembatalan Hak Guna Usaha, PT SKB Sedang Gugat Pembatalan di PTUN Jakarta

“Berulang kali kami sampaikan dan Kami tegaskan kembali bahwa wilayah klien kami PT GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” terangnya lagi.

“Janganlah oknum anggota DPR RI tidak bijak dalam merespon masalah ini dan jangan bikin gaduh dan terkesan kuat membangun opini publik yang tidak benar,” tutupnya.(*)

Kategori :