Soroti Keadilan Gugat UU Nomor 12 Tahun 1980, Serukan Masyarakat Kawal Putusan MK
tanggal 16 Maret 2026 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 176/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Achmad Azhari selaku kuasa hukum Lita Gading dan kawan-kawan yang mengajukan peninjauan ulang UU No 12 Tahun 1980 mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan Azhari, pada tanggal 16 Maret 2026 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 176/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat.
"Artinya, undang-undang ini sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya, Jumat 20 Maret 2026.
Azhari mengatakan putusan MK bukanlah sekedar putusan biasa. Melainkan peringatan konstitusional kepada negara bahwa hukum harus menyesuaikan dengan sistem ketatanegaraan yang telah berubah.
BACA JUGA:RESMI, Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
BACA JUGA:Gugatan 25 Media Terancam Verzeth, Rizal Syamsul: PMH Abaikan Lex Specialis UU Pers
“Sebagai penasehat hukum, saya menegaskan pembentuk undang-undang wajib segera melakukan pembaruan. Jika tidak, maka norma tersebut berpotensi kehilangan kekuatan hukum mengikat,” tegas pria yang juga kurator dan konsultan pajak ini.
Terlebih lagi, pihaknya mempunyai sejarah kelam pada saat memenangkan gugatan di MK mengenai larangan bagi polisi aktif tidak merangkap jabatan di instansi sipil dan kementerian. Polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun, hanya saja sampai saat ini belum dilaksanakan. Padahal putusan MK bersifat final dan banding.
“Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal, karena hukum harus adil, pasti, dan berpihak kepada rakyat agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan hanya kemenangan bagi pemohon dan kuasa hukum Lita Gading dan kawan-kawan. Ini kemenangan Rakyat Indonesia, dana pensiun DPR mencederai rasa keadilan bagi pekerja-pekerja yang tidak mendapatkan uang pensiun,” tegas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk anggota DPR.
BACA JUGA:Bahas RUU Pelindungan Saksi dan Korban, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman Regulasi
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pemantauan UU P3, Fokus Kualitas Regulasi Daerah
MK menilai aturan pensiun tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.
Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon yang menggugat beberapa pasal terkait hak pensiun pejabat negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




