Serius Sejahterakan Guru, Kemenag Usulkan Tambahan Anggaran untuk Bayar Tunjangan Profesi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyampaikan, akan menambah anggaran pembayaran TPG. --
SUMEKS.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyampaikan, bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif.
Selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.
"Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.
Sekjen Kemenag menegaskan, hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain, membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.
Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi.
"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin.
Kamaruddin menjelaskan, guru madrasah swasta dan guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.
BACA JUGA:Peringati HAB ke-80, ASN Kemenag Sumsel Diminta Kuasai Teknologi dan Responsif
BACA JUGA:Jangan Gagal Faham dan Jadi Polemik, Ini Penjelasan Rencana Natal Bersama Kemenag
"Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru di madrasah swasta dan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:







