Data-data tersebut sudah ditampilkan pada akun Instagram resmi Polsek IT I, @polsek_it1palembang, sejak Kamis malam, 10 Agustus 2023.
Namun, belum terkonfirmasi waktu dan lokasi penangkapan terhadapnya. Termasuk modus dan jaringan pelaku tersebut.
Hanya saja informasi yang masuk, pelaku itu merupakan oknum sales mobil sebuah perusahaan di Palembang.
“Saat ini kasusnya dilimpahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” singkat Kapolsek IT I Kompol M Ismail ST.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, hanya membenarkan perihal penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Biar Stamina Tambah JOSS, Montir Motor di Palembang Konsumsi Sabu dan Ineks Secara Rutin
“Iya benar, nanti akan kita rilis,” tulis Harryo, melalui pesan singkat WhastApps, Jumat, 11 Agustus 2023.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry SE MSi, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tertangkapnya pelaku di wilayah hukum Polsek IT I tersebut.
“Nanti kami jadwalkan Senin ini (14/8), untuk dirilis,” singkatnya.
Pengedar 115 Kilogram Sabu Lolos Pidana Mati
BACA JUGA:Biar Stamina Tambah JOSS, Montir Motor di Palembang Konsumsi Sabu dan Ineks Secara Rutin
Dituntut pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel tegas akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun.
Hal itu, dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Rabu 2 Agustus 2023.
"Atas vonis tersebut, tegas kami nyatakan banding," tegas Vanny diwawancarai diruang kerjanya.
Diterangkan Vanny, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.