Disuap Rp 88 Miliar, Anggaran Kecil, Untuk Kesejahteraan Pagawai Jadi Alasan Kepala Basarnas
SUMEKS.CO - Kepala Basarnas, Marsdya Hendri Alfandi memberi alasan anggaran Basarnas kecil, hingga terpaksa melakukan korupsi. Menurut Hendri, hasil korupsi itu tidak dimakan sendiri. Namun digunakan juga untuk kesejahteraan pegawai dan operasional Basarnas.
Bahkan, dilangsir dari akun snack video @R-NEWS, pemilik bintang 3 di pundaknya itu mengaku memiliki rincian penggunaan uang yang didapat diduga dilakukan dengan cara yang salah. Meski Ia enggan menyebut rincian tersebut.
Namun, alasan anggaran kecil sepertinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi. Tahun 2023, Pagu anggaran Basarnas berdasarkan Surat Edaran bersama Mentri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rp 1,88 triliun.
Hendri diduga telah menerima suap dengan nilai Rp 88 miliar. Nilai uang yang sangat fantastis itu, Hendri diduga diminta memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek tahun 2021-2023.
Marsdya Hendri terjaring operasi tangkap tangan KPK. Namun, muncul permasalahan setelah Mabes TNI keberadaan atas penangkapan jenderal bintang tiga itu.
TNI beralasan Marsdya Hendri merupakan prajurit TNI aktif, sehingga harus diproses dengan hukum militer. Sebab proses hukum TNI terpisah dengan sipil. Keberadaan TNI ini berbuntut permintaan maaf pimpinan KPK kepada TNI.
Pimpinan KPK menyalahkan penyidik KPK khilaf atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Hendri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
BACA JUGA:KPK Akui Khilaf, Minta Maaf ke Petinggi TNI, Kepala Basarnas Teracam Lolos?
KPK mengakui kesalahan atas penyidikan pejabat TNI itu, dengan menetapkan Kepala Basarnas dan anggota TNI AU juga koordinator Administrasi Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka
TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Hal itu disampaikan langsung Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko. Menurutnya, penetapan tersangka kedua prajurit TNI aktif itu menyalahi ketentuan.
"Dari tim kami terus terang keberatan, itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya, saat menggelar konferensi pers.
BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Pejabat Basarnas Saat Sedang Lakukan Transaksi di Jakarta dan Bekasi