Disuap Rp 88 Miliar, Anggaran Kecil, Kesejahteraan Pagawai Jadi Alasan Kepala Basarnas Korupsi

Kamis 03-08-2023,14:54 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Agung menyatakan, dasar pihak melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi. "Yang ini tadi sekitar pukul 10.30 kami baru menerima laporan resmi, ada laporan polisi dari pihak KPK," kata Agung. 

Atas laporan itulah, Puspom TNI bisa bergerak melaksanakan program hukum terhadap dua personel TNI. Nantinya setelah didalami kembali, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup akan tingkat menjadi penyidikan, untuk penetapan tersangka. 

Penetapan tersangka tersebut harusnya menjadi wewenang TNI sesuai dengan undang-undang yang berlaku. TNI memiliki aturan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Bila melihat aturan tersebut, peluang dua prajurit TNI itu dari status tersangka KPK, sangat besar. KPK menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

BACA JUGA:Tak Kenal Lelah, Basarnas Cari Balita Tenggelam di Sungai Komering Kayuagung

KPK menyelidiki soal kasus korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan. OTT dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi pada Selasa siang 25 Juli 2023. *

Kategori :