Sidang Putusan Terdakwa Korupsi Meninggal Sebelum Vonis di PN Palembang Tetap Digelar, Pidana Fisik Gugur

Sabtu 29-07-2023,05:30 WIB
Editor : Julheri

SUMEKS.CO – Sidang putusan terdakwa korupsi yang meninggal sebelum vonis di pengedilan negeri (PN) Palembang tetap digelar, namun pidana fisik-nya gugur.

 

Diketahui, terdakwa dalam kasus dugaan tipikor dana hibah Bawaslu Prabumulih meninggal dunia.

 

Almarhum mantan Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Sumsel.

 

Ir H Iriadi MS menghembuskan napas terakhirnya di RS AR Bunda, Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA:Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani : Banyuasin Masuk Kategori Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Pemilu

Padahal rencananya, 7 Agustus nanti, almarhum dan terdakwa lain akan jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

“Kami turut berdukacita. Saat ini masih menunggu surat keterangan kematian dari Kejari Prabumulih,” ujar Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH.

 

Sahlan menambahkan, meski terdakwa sudah meninggal, sidang dengan agenda pembacaan vonis akan terus berlangsung. Sesuai jadwal.

 

Hanya saja, dalam pembacaan putusan nanti, untuk hukuman fisik/badan/pidana penjara terhadap terdakwa gugur demi hukum.

Kategori :