“Karena terdakwa meninggal, pidana badan gugur demi hukum. Tapi terkait hukuman tambahan dan yang lainnya tetap akan majelis bacakan,” beber Sahlan.
Secara teknis, nanti akan ada koordinasi lebih dulu dengan para hakim yang menyidangkan kasus ini.
“Kita juga masih mengkaji dasar-dasar hukumnya. Sebab, bisa dikatakan ini pertama terjadi. Jadi kami kaji lagi dasar hukumnya supaya tidak terjadi kesalahan dalam memutus perkara ini,” jelasnya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH membenarkan kabar duka itu. “Benar, Pak Iriadi meninggal dunia di rumah sakit,” sebutnya.
BACA JUGA:Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih
Selama ini, yang bersangkutan memang tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Namun sering minta izin untuk berobat.
Jenazah almarhum, ucap Roy, telah dibawa menuju rumah duka di Palembang sekitar pukul 12.00 WIB.
“Gunakan ambulans, dikawal tim dari Pidana Khusus (Pidsus),” bebernya.
Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai calon bupati Solok di Provinsi Sumatera Barat itu meninggal di RS Ar Bunda Prabumulih sekitar pukul 11.30 WIB.