Sidang Putusan Terdakwa Korupsi Meninggal Sebelum Vonis di PN Palembang Tetap Digelar, Pidana Fisik Gugur

Sabtu 29-07-2023,05:30 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:APK di Kabupaten OKI Mulai Marak, Sat Pol PP Koordinasi dengan Bawaslu

“Beliau juga sempat ngobrol dengan petugas maupun tahanan lainnya,” tukasnya. 

 

Sebelumnya, yang bersangkutan mulai masuk tahanan di Rutan Prabumulih 9 Februari 2023.

 

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor.

 

Sidang kasusnya sudah melalui tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang bersangkutan 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Dalam kasus ini, ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.

 

Melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, almarhum diduga meminta uang sebesar Rp80 juta.

 

Uang itu katanya untuk diberikan kepada Sekjen Bawaslu RI Gunawan Siswantoro saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang. (nsw/chy)

 

 

Kategori :