Banner Pemprov
Pemkot Baru

Paras Cantik Terdakwa Pengedar Ekstasi Tak Luluhkan Jaksa, Dwi Marcela Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Paras Cantik Terdakwa Pengedar Ekstasi Tak Luluhkan Jaksa, Dwi Marcela Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Paras Cantik Terdakwa Pengedar Ekstasi Tak Luluhkan Jaksa, Dwi Marcela Dituntut 7,6 Tahun Penjara--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Wajah cantik Dwi Marcela rupanya tak mampu meluluhkan hati jaksa penuntut umum. Wanita muda ini, tetap dituntut hukuman berat atas perannya sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ekstasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 10 November 2025, jaksa menuntut Dwi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari dalam pembacaan tuntutannya menyatakan bahwa Dwi Marcela terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika tanpa hak.

“Bahwa terdakwa Dwi Marcela telah memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena tanpa hak menjadi perantara jual beli barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna hijau dengan logo tengkorak,” ujar Jauhari di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi SH MH.

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkotika, 9 Paket Sabu Siap Edar dalam Dompet Jadi BB

BACA JUGA:Menginap di Kamar Hotel 212 di Palembang, 2 Warga Aceh Kedapatan Bawa 4,1Kg Narkoba Jenis Sabu

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika yang telah merusak generasi muda bangsa,” tegas Jauhari.


Dwi Marcela terdakwa kasus narkotika 8 butir ekstasi berkoordinasi dengan penasihat hukum usai dituntut 7,6 tahun penjara--Fadli

Namun, di sisi lain, jaksa juga menyebut ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Dwi Marcela bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hal itu, menjadi bahan pertimbangan meskipun tidak cukup kuat untuk meringankan tuntutan secara signifikan.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Azriyanti SH, menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Dalam pembelaannya, Dwi tampak menunduk dan tak kuasa menatap majelis hakim saat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Raja, Amankan 2,38 Gram Barang Bukti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait