Bobby Asia 'Jaksa Gadungan' Diserahkan ke Penuntut Umum, Segera Disidangkan di Tipikor PN Palembang
Oknum Jaksa Gadungan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Segera Disidangkan di Tipikor PN Palembang--Penkum Kejati
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan” kini memasuki babak baru.
Pada Rabu 12 November 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Bobby Asia seorang PNS yang tercatat sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF seorang warga sipil yang turut membantu aksinya, kini resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dari rilis yang diterima redaksi, keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan Bobby Asia sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Pejabat OKI
BACA JUGA:Kejari OKI Gagalkan Aksi Jaksa Gadungan, Bupati Muchendi Apresiasi Langkah Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan Penuntut Umum Kejari OKI.
Selanjutnya, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan.

Oknum Jaksa Gadungan saat dilakukan tahap II dari jaksa Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari OKI--Penkum Kejati
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah mengungkap modus yang digunakan oleh tersangka Bobby Asia
Dalam aksinya, BobbybAsia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi kejaksaan, guna meyakinkan korbannya.
Dengan kedok tersebut, ia menawarkan “bantuan penyelesaian” terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tengah dihadapi sejumlah pejabat di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Bobby Asia tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh EF, yang turut serta mengatur pertemuan, menghubungi korban, serta membantu memperlancar aksi penipuan berkedok hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





