Dalam keterangannya, Laksana Tri Handoko mengungkapkan, saat ini pihak BRIN masih melakukan pengecekan. Apabila sudah dipastikan Andi Pangerang adalah ASN di BRIN, maka akan dilakukan tindakan.
"Kita cek dulu kebenarannya, kalau terbukti harus kita tindak tegas sesuai aturan kedisiplinan," tegasnya.