Sebagai informasi, revisi UU ASN tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.
Jadi, sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada.
“Cuma, ini kan banyak skenario (manajemen ASN) yang mengusulkan,” ujar Anas.
Itu saat ditemui seusai rapat menteri terkait penyusunan perpres tentang penguatan pendampingan pembangunan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, (27/12).
Meski begitu, dia mengatakan, banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan kepadanya. Mengingat, ada ASN yang produktif dan tak jarang yang kurang produktif.
”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi (pensiun dini, Red) di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” tegas mantan bupati Banyuwangi tersebut.
Sebelumnya, pemerintah tengah memulai pendataan jumlah aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk 10 tahun ke depan.
Hasilnya akan menjadi acuan pemerintah untuk memulai proses pensiun dini secara massal.
Proses ini termasuk menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
"Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi,” Abdullah Azwar Anas di Jakarta akhir tahun lalu.
“Berapa yang pensiun berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu.