Jika disebabkan penataan organisasi, PNS dengan sepuluh tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.
Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan, misalnya.
“Kemudian, setelah diberi tempat ke sana ke sini nggak ada, dia boleh mengajukan pensiun dini,” jelasnya.
Beda perkara jika pengajuan oleh ASN sendiri, salah satu syaratnya berusia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
Ketentuan itu wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.
Revisi UUASN, pensiun dini massal hanya skenario manajemen, karena ada yang produktif dan kurang produktif.
Ya, ramai soal kabar pensiun dini massal tengah melanda para aparatur sipil negara (ASN) tahun lalu, dan berlanjut di tahun ini.
Ada isu bahwa kebijakan itu disebut-sebut bakal disisipkan dalam revisi Undang-Undang 5/2014 tentang ASN (UU ASN).
Nah, dikonfirmasi terkait isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas tegas membantah hal itu.
Katanya, pensiun dini ASN itu tidak ada dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU ASN.