Pemerintah Terapkan PPPK Paruh Waktu Penyelesaian Honorer Swasta
Pemerintah lakukan penyelesaian honorer swasta dengan menerapkan PPPK paruh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Pemerintah Terapkan PPPK Paruh Waktu Penyelesaian Honorer Swasta
SUMEKS.CO - Pemerintah berikan kabar baik kepada honorer swasta khususnya tenaga pendidik non-ASN.
Yakni bagi guru honorer swasta di seluruh Indonesia, dipastikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jalan tengah dalam penyelesaian.
Dimana kabar baik tersebut, akan diterapkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Jelas ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik non-ASN.
Kebijakan ini digadang-gadang sebagai langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan status dan kesejahteraan guru honorer swasta yang selama ini belum mendapatkan pengakuan penuh dari negara.
BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Lengkap
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Awali Orientasi PPPK 2025 Menuju ASN Profesional dan Berintegritas
Melalui skema baru ini, pemerintah berupaya memastikan tidak ada lagi tenaga pengajar yang tertinggal dari sistem kepegawaian nasional.
Untuk diketahui, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan baru bernama PPPK Paruh Waktu yang diyakini dapat membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Skema ini disebut sebagai jalan tengah bagi tenaga pendidik dan pegawai non-ASN yang selama ini belum terakomodasi dalam formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Seperti disampaikan, Wakil Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini membelit tenaga honorer.
BACA JUGA:Horee! Kontrak Hanya Sementara, PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Diangkat Full Time
BACA JUGA:HDCU Resmikan 1.305 PPPK Pemprov Sumsel Tahap II, Tegaskan Tanggung Jawab dan Kerja Keras
"Yang PPPK itu menjadi solusi permasalahan yang terjadi pada honorer atau sebutan lain,” ungkapnya dalam wawancara di kanal YouTube TVR Parlemen, Jumat, 7 NOvember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





