SUMEKS.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas berpendapat, jumlah ASN saat ini terbilang terlalu besar di sejumlah tempat.
"Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD (satuan kerja perangkat daerah) nya cuma 35,” jelasnya.
Tapi ada kota yang hanya 500 ribu SKPD nya 46.
“Nah ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah," tutur dia.
Azwar mengaku, proses pemetaan ini memang tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang juga tak sedikit.
Tapi pelaksanannya juga harus tetap dilakukan apalagi pemerintah katanya sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.
"Eselon 3 eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang”, ungkapnya.
Pemerintah pun tidak bisa serta-merta memberhentikan mereka. Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini, lalu memberikan pesangon.
”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi (pensiun dini, Red) di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini itu sejatinya sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen ASN.
PNS dapat mengajukan pensiun dini lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP tersebut.