Banner Pemprov

Jelang Hari Raya, Kakanwil Kemenkum Sumsel Ingatkan Pegawai Tolak Gratifikasi dan THR

Jelang Hari Raya, Kakanwil Kemenkum Sumsel Ingatkan Pegawai Tolak Gratifikasi dan THR

ASN Diingatkan! Kemenkum Sumsel Larang Terima Gratifikasi Jelang Hari Raya--

Jelang Hari Raya, Kakanwil Kemenkum Sumsel Ingatkan Pegawai Tolak Gratifikasi dan THR

PALEMBANG, SUMEKS.CO- Menjelang momen hari raya, Kepala KanwilKementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian SH, mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Nomor ITJ-3.PW.06.02 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja.

Menurut Maju, seluruh pejabat dan pegawai harus menjadi contoh dengan tidak menerima maupun memberikan hadiah yang berkaitan dengan jabatan. Ia juga menegaskan larangan keras untuk meminta dana atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun pihak lain.

“Momentum hari raya sering dimanfaatkan untuk pemberian hadiah. Karena itu, seluruh jajaran harus tetap profesional dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.

 Gratifikasi Wajib Dilaporkan. Ia menjelaskan, apabila pegawai menerima gratifikasi dalam bentuk barang yang tidak mudah rusak, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Jenderal Kemenkum dalam waktu maksimal 20 hari kerja.

Sementara itu, untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Terapkan WFA dan WFO Jelang Nyepi dan Idulfitri

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Layani Apostille Dokumen Notaris untuk Kerja di Jepang

Namun, proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan dan didokumentasikan.

Larangan Gunakan Fasilitas Dinas. Selain itu, Kakanwil juga mengingatkan agar seluruh pegawai tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama selama periode hari raya.

Ia pun meminta para koordinator di setiap unit kerja untuk menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh pegawai agar dipahami dan dijalankan secara konsisten.

Jaga Kepercayaan Publik. Melalui langkah ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum Sumsel dapat terus menjaga komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait