Kemenkum Sumsel Terapkan WFA dan WFO Jelang Nyepi dan Idulfitri
Meski Terapkan WFA, Kemenkum Sumsel Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal--
Kemenkum Sumsel Terapkan WFA dan WFO, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
PALEMBANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) bagi para pegawainya menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diterapkan dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan sistem kerja fleksibel ini mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-UM.05.01-121 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pedoman langkah-langkah antisipasi pelaksanaan WFA, cuti bersama, dan libur nasional Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan bahwa penerapan WFA dan WFO tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sumsel telah mengatur jadwal petugas yang tetap bekerja di kantor sehingga pelayanan publik dapat berjalan normal.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Layani Apostille Dokumen Notaris untuk Kerja di Jepang
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Percepat Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam
“Pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema WFO dan WFA tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Kami telah menyiapkan petugas yang bertugas di kantor sesuai jadwal WFO agar pelayanan publik tetap optimal,” ujarnya.
Selain pelayanan secara langsung di kantor, masyarakat juga tetap dapat mengakses berbagai layanan hukum melalui sistem digital yang disediakan oleh Kementerian Hukum.
Untuk layanan kekayaan intelektual, seperti pendaftaran merek, hak cipta, dan paten, masyarakat dapat mengaksesnya melalui sistem milik Direktorat Jenderal kekayaan intelektual (DJKI).
Sementara itu, layanan administrasi hukum umum, seperti pendirian Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, hingga layanan Apostille, dapat dilakukan melalui sistem AHU Online.
Kanwil Kemenkum Sumsel juga menyediakan berbagai layanan digital lainnya. Seperti konsultasi hukum secara daring serta layanan e-harmonisasi yang dimanfaatkan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan.
Maju Amintas menegaskan bahwa berbagai layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
