Banner Pemprov

Menteri Hukum Tinjau Booth Indikasi Geografis di Babel, Produk Lokal Didorong Mendunia

Menteri Hukum Tinjau Booth Indikasi Geografis di Babel, Produk Lokal Didorong Mendunia

Kunjungan Menteri Hukum ke Kanwil Kemenkum Babel menyoroti pentingnya Indikasi Geografis untuk melindungi produk khas daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat.--

Menteri Hukum Tinjau Booth Indikasi Geografis di Kanwil Kemenkum Babel, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meninjau langsung Booth Indikasi Geografis saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21 Mei 2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah.

Dalam kunjungan itu, Menteri Hukum didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung. Hadir pula Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Staf Khusus Menteri Hukum Carman Ansari, jajaran pejabat pimpinan pratama, serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

Pada kesempatan tersebut, Supratman melihat secara langsung berbagai produk khas Bangka Belitung yang berpotensi memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Pemerintah menilai perlindungan tersebut penting untuk menjaga kualitas, reputasi, serta identitas produk daerah agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

“Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis untuk menjaga kekayaan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Produk unggulan daerah harus dipertahankan kualitas dan ciri khasnya agar memiliki daya saing yang kuat,” ujar Supratman.

BACA JUGA:CSR Bank Sumsel Babel: Gubernur Sumsel Apresiasi Pelayanan Kesehatan bagi Penderita Celah Bibir di Sumsel

BACA JUGA:Harkitnas 2026, Kemenkum Babel Perkuat Komitmen Pelayanan dan Literasi Digital

Booth Indikasi Geografis menampilkan sejumlah produk unggulan Bangka Belitung, di antaranya Madu Pelawan Namang, Nanas Bikang, dan Teh Tayu Jebus. Produk-produk tersebut dinilai memiliki karakteristik khas daerah dan nilai ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat setempat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, mengatakan kunjungan Menteri Hukum menjadi motivasi tersendiri dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Bangka Belitung.

Menurutnya, pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk lokal, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperluas akses pemasaran, serta memperkuat identitas produk daerah.

“Produk khas daerah perlu mendapatkan perlindungan agar memiliki nilai jual lebih tinggi dan mampu dikenal lebih luas,” kata Kaswo.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pihaknya akan terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mendaftarkan produk unggulan daerah ke dalam skema Indikasi Geografis.

Ia menyebut perhatian Menteri Hukum terhadap produk lokal Bangka Belitung menjadi energi positif bagi jajaran Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait