Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026
Kemenkum Sumsel memperkuat pengelolaan laporan pengaduan masyarakat melalui sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026.--
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Penutupan Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026
PALEMBANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan penutupan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat, dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum yang digelar secara virtual, Kamis (20/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti operator pengaduan masyarakat dan operator hukuman disiplin pegawai dari seluruh satuan kerja Kementerian Hukum di Indonesia. Sosialisasi dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait mekanisme pengelolaan laporan pengaduan masyarakat serta pengelolaan data hukuman disiplin pegawai sesuai ketentuan terbaru.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemaparan mengenai tata cara penerimaan laporan, proses penanganan pengaduan, tindak lanjut laporan masyarakat, hingga mekanisme pelaporan yang terintegrasi.
BACA JUGA:Gelar Forum Komunikasi Kebijakan 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Peran Analis Kebijakan
BACA JUGA:Kopi Robusta Muara Dua Siap Mendunia, Kemenkum Sumsel Turun Tangan Jaga Kualitas!
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya rekonsiliasi data pengaduan masyarakat dan data hukuman disiplin pegawai guna memastikan kesesuaian, validitas, dan akurasi data di seluruh unit kerja Kementerian Hukum.
Penutupan kegiatan dilakukan Kepala Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Dodi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Menurut dia, sistem pengelolaan pengaduan yang terstruktur akan membantu setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara tepat dan cepat.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Dodi juga menekankan pentingnya rekonsiliasi data pengaduan masyarakat dan data hukuman disiplin pegawai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan internal di lingkungan Kementerian Hukum.
Ia mengatakan keselarasan data antarunit kerja dibutuhkan untuk mendukung proses evaluasi kinerja, pengambilan keputusan, serta penguatan sistem pengawasan internal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh jajaran terkait pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat secara tertib dan akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bentuk komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




