Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kades Pematang Panggang Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Kata PMD Kabupaten OKI

Kades Pematang Panggang Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Kata PMD Kabupaten OKI

Sidang perkara Kades Pematang Panggang perkara ijazah palsu dengan agenda putusan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihukum 10 bulan dan masa percobaan 1 tahun. 

Amar putusan untuk terdakwa Kades Ibrahim ini dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 15 Oktober 2025.

Terdakwa Kades Ibrahim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan menggunakan surat palsu. 

Atas amar putusan untuk terdakwa Kades Ibrahim itu, yaitu sang Kades tidak dijalani dan masa percobaan selama 1 tahun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI angkat bicara. 

BACA JUGA:Perkara Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Amankan Sidang Putusan Perkara Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu

Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Arie Mulawarman SSTP mengatakan, atas putusan majelis hakim untuk Kades Pematang Panggang Ibrahim perkara ijazah palsu, yaitu dihukum 10 bulan dan masa percobaan 1 tahun. Pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak. 

"Iya kita mendapatkan informasi bahwa Kades Pematang Panggang dihukum hakim 10 bulan dan masa percobaan 1 tahun yang mana artinya Kades tidak menjalani hukuman itu atau hukuman bersyarat," ungap Arie, Rabu 15 Oktober 2025.

Dia menjelaskan, atas amar putusan untuk Kades Pematang Panggang ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri Kayuagung. 

"Kita tetap menunggu surat resmi petikan putusan dari PN Kayuagung, sehingga nantinya bisa dilaporkan ke Kemendagri," ungkapnya. 

BACA JUGA:Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Lalu, lanjutnya, nanti apa yang menjadi jawaban dari Kemendagri bisa disampaikan hasilnya. Termasuk pihaknya akan melaporkan ke Bupati OKI. 

"Jadi kalau untuk sekarang kita tidak bisa menjawab apakah Kades ini diberhentikan atau tidaknya," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait