Perkara Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun

Sidang perkara Kades Pematang Panggang perkara ijazah palsu dengan agenda putusan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) perkara ijazah palsu, dihukum oleh Majelis hakim selama 10 bulan masa percobaan 1 tahun.
Amar putusan untuk terdakwa Kades Pematang Panggang, Ibrahim dibacakan majelis hakim diketahui Iqbal Lazuardi SH dengan anggota Eka Aditya Darmawan SH dan Kurnia Ramadhan SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 15 Oktober 2025.
Persidangan perkara ijazah palsu Terdakwa Kades Ibrahim agenda putusan dijaga ketat oleh personel Polres OKI.
Dibacakan hakim ketua Iqbal Lazuardi SH, amar putusan untuk terdakwa Ibrahim yang dimulai pukul 11.25 WIB. Setengah jam lebih hakim ketua membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Amankan Sidang Putusan Perkara Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu
BACA JUGA:Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Ibrahim telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke-2 kuhp.
"Dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan menggunakan surat palsu," jelas hakim dalam persidangan.
Majelis hakim membacakan, terdakwa Ibrahim dihukum selama 10 bulan dengan tidak dijalani oleh terdakwa dan masa percobaan selama 1 tahun.
Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Hamerlin SH selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Kades Pematang Panggang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Minta Dibebaskan dari Dakwaan
BACA JUGA:Sidang Pembelaan Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu Ditunda
Usai dibacakan majelis hakim amar putusan untuk terdakwa Ibrahim tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH dan Noviyanto SH menyatakan pikir pikir.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayuagung pun menyampaikan pikir pikir atas amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: