Perkara Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun

Sidang perkara Kades Pematang Panggang perkara ijazah palsu dengan agenda putusan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Terungkap dalam persidangan, disampaikan Majelis hakim terkait adanya pendukungan masyarakat terhadap terdakwa yakni agar terdakwa tetap menjabat sebagai Kades agar sampai habis masa jabatan itu merupakan diluar wewenang pihak Pengadilan Negeri Kayuagung.
Diberitakan sebelumnya, terkait perkara ini pada Senin 8 September 2025, ratusan massa yang berasal dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), datangi Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung.
BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Warga Pematang Panggang OKI di PN Kayuagung
Massa yang datang dari Desa Pematang Panggang menuju Kayuagung dengan menggunakan beberapa bus dan mobil pribadi ini, bertujuan menyampaikan sejumlah tuntutan ke kantor PN Kayuagung.
Ratusan pendemo terdiri dari kaum laki-laki dan perempuan yang datang sesampainya di Kayuagung, dari arah Kantor PN Kayuagung menuju Kantor Pengadilan Negeri berjalan kaki sambil membawa spanduk.
Meskipun tiba di Kayuagung sekira pukul 11.30 WIB menuju Kantor PN Kayuagung tetap semangat untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Para pendemo meminta bebaskan Kades mereka karena tidak bersalah, Kades adalah korban.
BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung
BACA JUGA:Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak
"Kami minta bebaskan dari semua tuntutan untuk Kades kami. Karena Kades kami korban sindikat ijazah yang terstruktur," jelas koordinator aksi lapangan, Indra Purwanto.
Disampaikan Koordinasi Aksi Lapangan, Indra Purwanto, seluruh masyarakat meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: