Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Dalam dakwaan, PB yang menjabat Dirjen Perkeretaapian periode Mei 2016-Juli 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI, diduga melakukan persekongkolan dalam proyek LRT Sumsel.
Modusnya, Ia meminta agar PT Waskita Karya menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencana proyek.
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T, Tersangka Rekanan PT Waskita Kembali Diperiksa Kejati
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Kejati
Namun, pekerjaan perencanaan tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk.
Meski demikian, PB menerima aliran dana dari beberapa petinggi Waskita Karya antara lain Tukijo, Joko Herwanto, dan Septiawan.
Dana itu, berasal dari proyek perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Kota Palembang yang nilainya miliaran rupiah.
Meski begitu, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH enggan merincikan berapa besaran aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka PB.
"Nanti kita lihat pada fakta persidangan," singkat Khaidirman.
Perkara ini bermula setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT Palembang.
Dalam pelaksanaannya, Muhammad Choliq selaku Direktur Utama PT Waskita Karya memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan sejumlah dana dari proyek tersebut dan menyerahkannya kepada PB.
Perintah itu diteruskan ke pejabat divisi, termasuk Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Pius Sutrisno.
Kejati Sumsel menegaskan, pemindahan PB ke Palembang menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: