Eksepsi Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Melawan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Layak Jadi Tersangka

Eksepsi Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Melawan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Layak Jadi Tersangka

NAH LOH, Eksepsi Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Melawan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Layak Jadi Tersangka--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek peta desa di Kabupaten Lahat rugikan negara hingga miliaran rupiah, kembali memanas.

Terdakwa Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, memilih melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membacakan eksepsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 8 Februari 2025.

Dalam eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., pihak terdakwa menilai dakwaan JPU tidak jelas dan tidak lengkap.

Bahkan, Sofhuan membeberkan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain yang dinilai turut aktif dalam dugaan korupsi proyek dengan pagu anggaran Rp8 miliar lebih tersebut.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke PN Palembang

Disebutkan, setidaknya ada dua nama yang menurut pembelaan hukum patut dipertimbangkan sebagai tersangka.

Pertama, Fiji Hadroni, Kabid Administrasi pada Dinas PMD Lahat, yang dinilai sangat berperan aktif dalam mengatur proses teknis di lapangan.


Tim penasihat hukum terdakwa korupsi peta desa Lahat beberkan keterlibatan pihak lain yang seharusnya layak dijadikan tersangka--

Ia disebut kerap berkomunikasi langsung dengan pihak ketiga, yakni PT Citra Data Indonesia, sebagai pelaksana kegiatan.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan penyerahan uang antara saksi Fiji Hadroni dan Angga Muharram selaku Direktur Utama PT Citra Data Indonesia, sebagaimana tertuang dalam dakwaan penuntut umum,” ungkap Sofhuan di hadapan majelis hakim.

Selain Fiji Hadroni, eksepsi juga menyinggung nama Trikara Sakti alias Wage yang diduga ikut terlibat dalam pemufakatan jahat terkait proyek tersebut.

Menurut penasihat hukum, fakta-fakta ini menunjukkan adanya keterlibatan lebih luas yang hingga kini terkesan tutup mata alias diabaikan oleh penuntut umum.

BACA JUGA:2 Tersangka Peta Desa Fiktif di Lahat Mendekam di Lapas Kelas II A Lahat 20 Hari Kedepan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: