Eksepsi Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Melawan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Layak Jadi Tersangka

Eksepsi Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Melawan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Layak Jadi Tersangka

NAH LOH, Eksepsi Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Melawan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Layak Jadi Tersangka--

BACA JUGA:Forum Kades Lahat: ‘Pak Ari Kabid Diundang Bersama Pendamping Desa, Selang Seminggu Bahas Peta Desa Dipindah’

"Doktrin hukum pidana jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dan berperan aktif tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim melihat fakta ini dan mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh," tegas Sofhuan.

Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Lahat untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis pada Kamis 11 September 2025 mendatang.


Tim penasihat hukum menyerahkan Eksepsi kepada penuntut umum Kejari Lahat--

"Maka sidang akan dilanjutkan pada Kamis dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa," ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjerat Darul Effendi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor.

Sementara Angga Muharram, selaku pelaksana kegiatan, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini bermula dari program pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 yang menggunakan dana APBD Lahat sekitar Rp8,5 miliar.

Proyek tersebut direncanakan untuk 244 desa dengan alokasi Rp35 juta per desa. Namun, di lapangan banyak desa mengaku tidak pernah menerima hasil peta yang dijanjikan.

Audit kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Darul Effendi disebut menerima aliran dana Rp80 juta, meski uang itu sudah dikembalikan ke penyidik.

Sementara Angga Muharram diduga memperkaya diri maupun perusahaannya hingga Rp2,1 miliar dan belum melakukan pengembalian.

Kini, sorotan publik semakin tajam, mengingat eksepsi terdakwa membuka kemungkinan adanya aktor lain yang selama ini luput dari jerat hukum.

Sidang lanjutan Kamis depan pun diprediksi bakal semakin menarik untuk diikuti mengenai tanggapan penuntut umum, karena akan menentukan arah proses hukum kasus korupsi peta desa yang merugikan miliaran rupiah uang negara ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: