Begini Pernyataan Tegas Presiden Prabowo Subianto di Dampingi Pimpinan Partai Politik

Begini Pernyataan Tegas Presiden Prabowo Subianto di Dampingi Pimpinan Partai Politik

Presiden RI bersama tokoh bangsa bahas situasi nasional. Aspirasi rakyat dijamin, tapi aksi anarkis akan ditindak tegas sesuai hukum.--

Jakarta, sumeks.co- Presiden Prabowo Subianto hari ini 31 Agustus menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan situasi nasional yang belakangan ini terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar lain di Indonesia. 

Pernyataan Prabowo Subianto tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan dengan dihadiri para tokoh bangsa, pimpinan lembaga tinggi negara, serta ketua umum partai politik dari berbagai kubu, baik koalisi maupun non-koalisi.

Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo Subianto di dampingi langsung oleh Presiden Republik Indonesia kelima, Ibu Megawati Soekarnoputri.

Hadir pula Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin.

Selain itu, tampak Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas Yudhoyono) mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang dalam perjalanan dari Tiongkok.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Panggil Kapolri dan Panglima TNI: Atasi Aksi Anarkis, dan Segera Pulihkan Situasi

BACA JUGA:Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Pengemudi Ojek Online yang Tewas Dilindas Barracuda Brimob

Hadir pula Sekretaris Jenderal PKS mewakili Ketua Umum yang sedang berada di luar kota.

Dari jajaran ketua umum partai, hadir antara lain Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Para tokoh ini disebut Presiden telah melakukan perundingan bersama untuk menyikapi situasi terkini di tanah air.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi serta instrumen internasional seperti United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, dan juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, pengerusakan fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, maka hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegas Presiden.

Beliau juga menambahkan, aparat keamanan memiliki kewajiban menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu stabilitas negara.

Presiden Prabowo Subianto membeberkan hasil pembahasan dengan para ketua umum partai politik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait