Kejari Kembali Garap 6 Ketua RT Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang

Kejari Kembali Garap 6 Ketua RT Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang--
BACA JUGA:Kejari Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih dalam Penyidikan Kasus Korupsi Disperkimtan Palembang
Proyek tersebut mencakup perbaikan jalan lingkungan hingga pembangunan sarana permukiman masyarakat. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya banyak kejanggalan.
Sejumlah laporan kegiatan menyebut pekerjaan telah rampung, tetapi saat diverifikasi di lapangan, volume pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak.
Kejari Geledah Dua Kantor Terkait Korupsi Belanja Bahan Bangunan Disperkimtan Kota Palembang Tahun 2024 --
Bahkan lebih parah lagi, ada proyek yang dilaporkan selesai namun kenyataannya tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Salah satu contoh yang disorot adalah laporan pembangunan jalan lingkungan di kawasan permukiman.
Saat tim penyidik bersama pihak terkait meninjau lokasi, jalan yang dimaksud sama sekali tidak ditemukan.
Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa laporan yang dibuat untuk mencairkan anggaran proyek.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, sebelumnya menegaskan bahwa semua temuan penyidik akan ditindaklanjuti dengan cermat.
"Kami melibatkan auditor independen untuk menghitung potensi kerugian negara. Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, seiring semakin banyaknya indikasi manipulasi yang ditemukan di lapangan," ungkapnya.
Menurut Hutamrin, setiap keterangan saksi dan data yang dikumpulkan akan menjadi dasar penting dalam penyusunan berkas perkara.
Pihak Kejari berkomitmen menyeret siapa pun yang terbukti paling bertanggung jawab ke meja hijau.
"Modus serta peran para pihak akan kami buka secara terang benderang di persidangan," katanya.
Kasus ini pun menuai sorotan publik. Dengan anggaran proyek bernilai besar, masyarakat sejatinya berharap hasil pembangunan bisa dirasakan langsung dalam bentuk perbaikan fasilitas dan kualitas permukiman.
Namun, dugaan penyimpangan justru menimbulkan kekecewaan dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: