Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara Sepanjang April-Juli 2025, Ada Narkoba Hingga Senpi

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara Sepanjang April-Juli 2025, Ada Narkoba Hingga Senpi

Prosesi pemusnahan barang bukti periode April-Juli 2025 oleh Kejari Ogan Ilir, Selasa, 12 Agustus 2025.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar pemusnahan barang bukti, dari 48 perkara yang sudah inkrah sepanjang April hingga Juli 2025.

Prosesi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ogan Ilir tersebut, dipusatkan di Halaman Kejari Ogan Ilir, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kajari Ogan Ilir, Musa, S.H, M.H, dan dihadiri pula oleh pejabat dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Ilir.

Kajari Ogan Ilir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa narkotika, psikotropika, Senjata Tajam (Sajam), serta Senjata Api (Senpi) dari 48 perkara yang sudah inkrah. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Pastikan Tengah Bidik Tersangka Lainnya di Kasus Mafia Tanah

BACA JUGA:Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?

"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, sudah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung," ujarnya. 

Ditambahkan Kajari, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya Kejari Ogan Ilir untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang Kejari Ogan Ilir. 

"Ini merupakan salah satu cara kita mencegah terjadinya penumpukan barang bukti," katanya lagi. 

Terpisah, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ogan Ilir, Julia Rachman menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam. 

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan 3 Kawanan Pencuri Kambing ke Kejari Ogan Ilir

BACA JUGA:Sempat Tuding Kinerja Kejari Ogan Ilir Lamban, Kini Pelapor Kasus Mafia Tanah Justru Dibikin Lega, Kok Bisa?

Antara lain, narkotika jenis sabu seberat 42,027 gram, ekstasi sebanyak 24 butir dengan berat 21,188 gram, senjata tajam sebanyak 20 buah, senjata api sebanyak satu buah, dan peluru sebanyak empat butir.

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen Kejari Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan kejahatan lainnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait