Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara Sepanjang April-Juli 2025, Ada Narkoba Hingga Senpi

Prosesi pemusnahan barang bukti periode April-Juli 2025 oleh Kejari Ogan Ilir, Selasa, 12 Agustus 2025.--
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Kejari Ogan Ilir menegaskan peran aktifnya dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan.
BACA JUGA:JPU Kejari Ogan Ilir Bongkar Modus Korupsi Terdakwa Eks Kadis PUPR Juni Eddy Senilai Rp894 Juta
"Serta melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkotika dan tindak kriminal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: