Dugaan Melanggar UU Ketenagakerjaan Memanas, Hotel Beston Palembang Dilaporkan ke DPRD

Rizal Syamsul, S.H., M.H., C.P.L.A kuasa hukum Endang Wahyuni koki penggugat Hotel Beston Palembang--
BACA JUGA:Bantah Telah Pecat Sepihak Endang Wahyuni, Hotel Beston Palembang Justru Tawarkan Ini
Jika masa kerja melebihi lima tahun, maka secara hukum hubungan kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
"Namun, yang terjadi pada klien kami sangat berbeda. Bahkan di tahun ke-10, kontraknya justru dipersingkat menjadi tiga bulan sekali. Ini merupakan akal-akalan yang secara jelas bertujuan untuk menghindari kewajiban hukum seperti pesangon, tunjangan masa kerja, dan jaminan sosial," ujarnya.
Endang Wahyuni mengaku 10 tahun bekerja sebagai koki di Hotel Beston Palembang, kini mengais keadilan usai dipecat sepihak tanpa pesangon--
Lebih jauh Rizal menilai, praktik yang dilakukan oleh manajemen Hotel Beston mencerminkan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Bahkan, ketika dilakukan mediasi sebelumnya, manajemen hotel dinilai tidak kooperatif.
"Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, maka kami memilih menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga sebagai bentuk peringatan agar praktik serupa tidak terjadi di tempat lain," katanya.
Menurut Rizal, gugatan ini bisa menjadi momentum penting bagi aparat pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik hubungan kerja di sektor perhotelan, khususnya di Kota Palembang.
Ia juga mengimbau para pekerja lain yang mengalami hal serupa untuk tidak takut bersuara.
"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk di dunia kerja Indonesia. Kami ingin memberi pesan kuat bahwa hak pekerja tidak boleh disepelekan,” tegas Rizal.
Saat ini, perkara PHK sepihak terhadap Endang Wahyuni tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: