Dua Warga Binaan Lapas Kayuagung Hirup Udara Bebas, Dapat Amnesti Presiden

Dua Warga Binaan Lapas Kayuagung Hirup Udara Bebas, Dapat Amnesti Presiden

Dua warga binaan Lapas Kayuagung menerima amnesti. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Lanjutnya, dengan adanya amnesti ini seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan. 

"Kami berharap penerima amnesti benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri untuk masa depan yang lebih baik," tukasnya. 

BACA JUGA:Ribuan Warga Binaan Lapas Kayuagung Nyoblos di 2 TPS Khusus

BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Lapas Kayuagung Antusias Ikut Pilkada 2024, 2 TPS Khusus Disiapkan!

Diberitakan sebelumnya, di moment Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tahun ini ada ratusan  Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kayuagung mendapat remisi. 

Yaitu sebanyak 728 warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dan 9 orang mendapatkan remisi langsung bebas. 

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni didampingi Kasi Bina Dik dan Kegiatan Kerja, Yusuf SH, mengatakan untuk jumlah ratusan warga binaan itu, ada yang mendapatkan remisi khusus (RK) I. Dan yang mendapatkan remisi khusus II ada sebanyak 9 orang. 

"Untuk Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) 1 ada sebanyak 728 orang dan RK II sebanyak 9. RK II ada 9 orang yang langsung bebas," ujar Kalapas, Sabtu 29 Maret 2025.

BACA JUGA:Cegah Masuknya Barang Terlarang, Warga Binaan Lapas Kayuagung Dirazia

BACA JUGA:HUT RI ke-79, 860 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi Spesial

Dijelaskan Kalapas, pada pengusulan untuk mendapatkan remisi lebaran Idulfitri memang cukup banyak. Sehingga akhirnya di setujui sebanyak 728 orang dan 9 orang mendapatkan remisi langsung bebas. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait