Kontrak Kerja Bertahun-Tahun, Rizal: Hotel Beston Palembang Disinyalir Langgar UU Ketenagakerjaan

Rizal Syamsul SH kuasa hukum penggugat Hotel Beston Palembang--
BACA JUGA:Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank Swasta Ini ke Pengadilan
Namun dari keterangan mereka, terungkap bahwa pihak manajemen Hotel Beston Palembang melalui bagian HRD diduga sengaja menerapkan sistem kontrak berkepanjangan guna menghindari kewajiban memberikan pesangon atau mengangkat karyawan tetap.
"Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja. Karyawan dibuat seolah-olah harus mengundurkan diri secara sukarela agar perusahaan tak punya kewajiban memberikan hak normatif sesuai undang-undang," urainya.
Endang Wahyuni mengaku 10 tahun bekerja sebagai koki di Hotel Beston Palembang, kini mengais keadilan usai dipecat sepihak tanpa pesangon--
Rizal menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan pelanggaran hak-hak karyawan oleh manajemen hotel.
Bahkan, setelah perkara ini masuk ke persidangan, beberapa saksi dikabarkan mendapat tekanan dari pihak tergugat.
"Saksi kami mendapat ancaman untuk mencabut pernyataan dan pemberitaan yang beredar. Padahal, seharusnya semua klarifikasi disampaikan di persidangan karena ini sudah masuk dalam ranah hukum," tegasnya.
Rizal juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga untuk para pekerja hotel lainnya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh manajemen.
Termasuk, meminta pihak terkait untuk melakukan sidak langsung tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia mengingatkan bahwa, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi sektor ketenagakerjaan di bidang perhotelan jika tidak diselesaikan dengan adil.
"Jangan sampai pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun hanya diperlakukan seperti barang habis pakai. Kami ingin keadilan ditegakkan," kata Rizal.
Sementara itu, Endang Wahyuni dalam diwawancarai beberapa waktu lalu mengaku sangat kecewa atas pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT Permata Surya Abadi selaku vendor.
Ia menyebut alasan pemutusan hubungan kerja yang diberikan manajemen hotel sangat tidak masuk akal, yakni alasan regenerasi karyawan.
"Saya selama ini bekerja profesional dan tidak pernah ada masalah. Tapi saya justru diberhentikan begitu saja dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya lirih.
Endang juga menyebut sebelum diberhentikan, pihak hotel sempat menawarkan kontrak kerja berdurasi tiga bulan, yang jauh berbeda dari pola kontrak tahunan yang selama ini berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: