Kemenkum Babel Fasilitasi Rapat Harmonisasi 5 Ranperkada Kabupaten Bangka Barat

Kemenkum Babel Fasilitasi Rapat Harmonisasi 5 Ranperkada Kabupaten Bangka Barat--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk memastikan kesesuaian lima Ranperkada yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Rapat ini berlangsung pada hari Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat serta Tim Kerja dari Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
Rapat harmonisasi kali ini mengupas secara mendalam lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang mencakup beberapa aspek penting, seperti remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason, tata cara pemungutan retribusi pelayanan kesehatan, tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak, pakaian dinas aparatur sipil negara, serta hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat ini dibuka oleh Ketua Tim Kerja, Muhamad Iqbal, yang menyampaikan pentingnya kegiatan harmonisasi sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan regulasi daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lima Ranperkada yang dibahas dalam rapat ini memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bangka Barat.
Beberapa di antaranya termasuk Ranperkada tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, dan Ranperkada mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, Ranperkada tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak juga menjadi perhatian, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperkada mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara juga turut dibahas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Terakhir, Ranperkada mengenai Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 turut mendapat perhatian khusus.
Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Barat, Bapak Safrizal, juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Babel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: