Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Pejabat Penting dan ULP Banyuasin

Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Arie Martharedo dan ULP Banyuasin--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumsel di Kabupaten Banyuasin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 30 Juli 2025 kemarin, terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio membeberkan aliran fee proyek yang disalurkan kepada pejabat penting di lingkungan DPRD Sumsel dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin.
Wisnu yang merupakan Wakil Direktur CV HK sekaligus kontraktor pelaksana empat proyek Pokir mengungkapkan bahwa dirinya memberikan fee kepada Arie Martharedo, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, serta kepada pihak ULP Banyuasin.
"Fee untuk Arie saya transfer melalui Evan, teman saya. Ada dua kali transfer, masing-masing Rp398.800.000 ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp208 juta ke rekening BCA atas nama Arie Martharedo,” ujar Wisnu di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra SH MH.
BACA JUGA:Ahli Konstruksi Beberkan Mutu Proyek Pokir Anita Noeringhati di Bawah Standar
BACA JUGA:Saksi Pengawas Proyek Pokir Anita Noeringhati Akui Manipulasi Progres Pembangunan Kantor Lurah
Sementara untuk pihak ULP, menurut pengakuan Wisnu, fee diberikan secara tunai.
"Fee sebesar Rp80 juta diserahkan melalui Diki dari ULP di Grand Duta Syariah Palembang, setelah sebelumnya saya bertemu dengan Yulinda dari ULP Banyuasin," ungkapnya.
Tiga terdakwa saling memberikan keterangan satu sama lain dalam sidang korupsi proyek pokir Anita Noeringhati di PN Palembang--
Fee tersebut, lanjut Wisnu, berkaitan dengan empat proyek Pokir milik anggota DPRD Sumsel Anita, dengan total pagu anggaran sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) APBD Provinsi Sumsel tahun 2023.
Empat proyek yang dimaksud yaitu: pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01, pengecoran jalan di RT 01 RW 01, pengecoran jalan di RT 09 dan RT 11 RW 03, serta pembuatan saluran drainase di RT 09 dan RT 11 RW 03 seluruhnya berlokasi di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Meski menjabat sebagai wakil direktur, Wisnu mengaku tidak memiliki perusahaan sendiri dan menggunakan perusahaan lain untuk mengerjakan proyek.
"Di lapangan, teman saya Evan yang melakukan pengawasan. Untuk pembangunan kantor lurah, memang belum selesai," akunya.
BACA JUGA:Pembagian Fee 4 Paket Proyek Pokir Anita Mantan Ketua DPRD Sumsel Dibahas di Warung Bakso
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: