Sri Mulyani Perbarui PP Pencairan Gaji PNS, Begini Besaran Transferan Mulai 1 Agustus 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
BACA JUGA:Wamenkum Edward Omar Sharif Sambut CPNS 2024, Tekankan Integritas dan Kapasitas Intelektual
BACA JUGA:14 CPNS Kemenkum Sumsel Resmi Ikuti Orientasi Nasional Tahun 2024
Tak hanya itu, selain gaji pokok, PNS juga akan menerima pencairan beberapa tunjangan melekat pada 1 Agustus 2025 nanti.
Dimana gaji setiap bulannya memang telah dinanti nanti dan ditunggu oleh para PNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: