Sri Mulyani Perbarui PP Pencairan Gaji PNS, Begini Besaran Transferan Mulai 1 Agustus 2025

Sri Mulyani Perbarui PP Pencairan Gaji PNS, Begini Besaran Transferan Mulai 1 Agustus 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

 

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

 

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

 

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

BACA JUGA:55 Alumni S2 UKB Ijazah Batal Kena Imbas, Terlanjur Lanjut S3 dan Diterima PNS

BACA JUGA:Gaji Hakim Naik 280 Persen, PNS-TNI-Polri Desak Kenaikan Minimal 200 Persen

3. Golongan III

 

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

 

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait