Sri Mulyani Perbarui PP Pencairan Gaji PNS, Begini Besaran Transferan Mulai 1 Agustus 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
BACA JUGA:127 PNS Kemenag Sumsel Ikuti Uji Kompetensi Pemetaan dan Pengisian Jabatan
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: