Sri Mulyani Perbarui PP Pencairan Gaji PNS, Begini Besaran Transferan Mulai 1 Agustus 2025

Sri Mulyani Perbarui PP Pencairan Gaji PNS, Begini Besaran Transferan Mulai 1 Agustus 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

Golongan I

 

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

 

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

 

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

 

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

BACA JUGA:Bupati Lantik 122 CPNS di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, Ingatkan Pelayanan ke Masyarakat adalah Prioritas Utama

BACA JUGA:127 PNS Kemenag Sumsel Ikuti Uji Kompetensi Pemetaan dan Pengisian Jabatan

2. Golongan II

 

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait