Tersangka Penipuan Kebun Sawit di OKI Resmi Ditahan, Pengacara Korban Apresiasi Langkah Tegas Kejari

Tersangka Penipuan Kebun Sawit di OKI Resmi Ditahan, Pengacara Korban Apresiasi Langkah Tegas Kejari--
BACA JUGA:Korban Penipuan dan Penggelapan Laporkan Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang ke OJK
Setelah menjalani proses hukum panjang, akhirnya Kejari OKI mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka.
Tindakan ini mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum korban dari WNA LAW OFFICE & PARTNER’S, yakni Wahyu Alaska, S.H., dan Willian Brahmana Putra, S.H.
Mereka mengapresiasi gerak cepat aparat penegak hukum, khususnya Kejari OKI dalam memproses kasus yang merugikan klien mereka secara materiil dan psikologis.
"Kami mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Negeri OKI dalam menegakkan hukum. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, ujar Wahyu Alaska kepada media, Jumat 25 Juli 2025.
Tim hukum korban juga berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, serta Kepala Kejaksaan Negeri OKI terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi.
Tersangka UJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: