Sepak Terjang Mantan Kades Tilep Tanah Rp29 Miliar Milik Negara di Ogan Ilir dan Muara Enim

Sepak terjang mantan kades tilep tanah Rp29 miliar milik negara di ogan ilir dan muara enim --
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah, melibatkan aparat desa masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan aset negara.
Assarofi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati melakukan transaksi tanah, khususnya di wilayah yang status hukumnya masih dalam kawasan hutan atau belum memiliki legalitas formal dari pemerintah.
Dalam kasus ini Kejari Ogan Ilir menemukan aktivitas pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta gratifikasi kepada oknum pejabat desa.
Tujuannya untuk mempercepat proses legalisasi lahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Sampai saat ini penyidik Kejari Ogan Ilir telah memeriksa 63 orang saksi di kasus ini.
Lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit, padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Tersangka L harus mendekam di sel tahanan selama 20 hari dengan perintah penahanan Nomor : Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: