Tradisi Hikuk Helawang dari Desa Nyelanding Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Tradisi Hikuk Helawang dari Desa Nyelanding Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Tradisi Hikuk Helawang yang penuh makna, sebagai simbol kebersamaan dan keberkahan.--

Dengan tercatatnya Hikuk Helawang sebagai KIK, tradisi ini mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dilindungi.

Harun Sulianto, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bangka Belitung, menyatakan bahwa pencatatan KIK akan memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap warisan budaya, sekaligus mencegah eksploitasi oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Selain itu, KIK dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat atas kekayaan intelektual mereka, serta mendukung pelestarian warisan budaya.

Pencatatan ini juga akan memperkuat kebanggaan masyarakat Desa Nyelanding atas budaya yang mereka miliki.

Hikuk Helawang, yang telah menjadi pesta rakyat yang meriah, kini semakin diakui bukan hanya sebagai tradisi adat, tetapi juga sebagai aset budaya yang dapat meningkatkan daya tarik pariwisata dan memberikan peluang bagi industri kreatif.

Dengan pengakuan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat terus mendukung dan berperan aktif dalam mencatatkan lebih banyak lagi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki oleh masyarakat Bangka Belitung. Hal ini akan semakin memperkuat pelestarian budaya lokal serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait