Gugatan Rp7 Miliar Indomobil Finance Ditolak, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Wanprestasi

Gugatan Rp7 Miliar Indomobil Finance Ditolak, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Wanprestasi

Kuasa hukum tergugat Abadi Rasuan SH MH dan Irwan Syahputra SH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gugatan perdata yang diajukan PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Palembang, terhadap PT Lazuardi Cahaya Prakasa kandas di meja hijau.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 10 Juli 2025 kemarin, gugatan wanprestasi tersebut dinyatakan tidak diterima karena dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak terbukti.

Gugatan tersebut bermula saat PT Indomobil Finance Indonesia, melalui kantor cabangnya di Palembang, memberikan fasilitas pembiayaan investasi kepada PT Lazuardi Cahaya Prakasa berupa empat unit kendaraan.

Namun, akibat tekanan ekonomi dan penurunan usaha, pihak debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

BACA JUGA:Kasasi Gugatan Wanprestasi Rizal Kenedi Dikabulkan, Kuasa Hukum Apresiasi Mahkamah Agung

BACA JUGA:Sidang Wanprestasi Berlanjut, Tergugat Tomi Jupisa 'Keukeh' Tak Mau Bayarkan Tunggakan Cicilan Setahun

Tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak membuat PT Indomobil Finance Indonesia akhirnya menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Paulus Douglas P. Siagian, S.H., perusahaan pembiayaan tersebut mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2024 dengan Nomor Perkara 353/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM. Nilai kerugian yang dituntut mencapai lebih dari Rp7 miliar, yang terdiri dari sisa angsuran serta denda keterlambatan.


Kuasa hukum tergugat Abadi Rasuan SH MH dan Irwan Syahputra SH--

Namun dalam proses persidangan, tim kuasa hukum dari pihak tergugat yang diketuai Abadi Rasuan, S.H., M.H., berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak disusun dengan cermat.

"Kami mengapresiasi putusan ini karena gugatan Indomobil Finance terbukti tidak sinkron antara posita dan petitum-nya, terutama dalam permohonan provisi," jelas Abadi.

Ia juga menambahkan bahwa kewajiban kliennya kepada pihak Indomobil Finance sejatinya hanya berkisar di angka Rp2 miliar bukan 7 Milyar dan tidak berdasar. Bahkan sebelum gugatan ini dilayangkan, pihaknya masih mencoba menjalin komunikasi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. 

Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Lebih lanjut, kata Abadi dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak Indomobil Finance tidak dapat membuktikan adanya proses penagihan yang sesuai dengan prosedur, seperti tidak adanya surat peringatan resmi atau bukti penagihan langsung kepada debitur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait