Lulusan SD Pedamaran Tidak Diterima di SMP Negeri, Ngadu ke DPRD OKI

Lulusan SD Pedamaran Tidak Diterima di SMP Negeri, Ngadu ke DPRD OKI

Siswa-siswi SMP Negeri di Kabupaten OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Refly menjelaskan, mengenai penerima siswa baru pada tahun ajaran baru, baik sekolah dasar dan menengah mengacu pada Permen dikdasmen nomor 3 tahun 2025.

Yakni dalam aturan SPMB itu mengatur membatasi rombel diantaranya. Termasuk mengatur kuota siswa baru. 

BACA JUGA:Spektakuler, Mahasiswa Baru Universitas Bina Darma Sukses Suguhkan 10 Formasi Paper Mob 2024

BACA JUGA:Universitas Bina Darma Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru dengan Program Unggulan dan Beasiswa Menarik

"Satu rombelnya maksimal 28 siswa dan maksimal 32 siswa tingkat SMP," jelasnya. 

Lalu, dalam penerimaan siswa baru menerapkan jalur domisi, afirmasi dan prestasi. 

Di Kabupaten OKI pada proses penerimaan siswa baru jalur tersebut diterapkan. Dimana sebelumnya telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah. 

Diberitakan sebelumnya, pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran baru untuk tingkat sekolah SMP dan SMA/SMK telah dimulai.

BACA JUGA:PKKMB Universitas Bina Darma 2024 Berlangsung Sukses dengan Antusiasme Mahasiswa Baru

BACA JUGA:Diduga Mesum dengan Mahasiswa Baru di Kosan, Oknum Pegawai Universitas di Palembang Digerebek Warga

Pada tahun ajaran baru sekolah, sering membuat para orang tua menjadi khawatir akan anaknya untuk masuk sekolah. 

Terkait SPMB tahun ini, Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto bersilaturahmi dengan mengunjungi SMA Negeri 1 Kayuagung, Selasa 27 Mei 2025.

Dimana Wakil Bupati OKI, Supriyanto mengatakan, bahwa penentuan kelulusan di SMA Negeri bukan wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

SMA/SMK merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penerimaan siswa baru.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait