Perkumpulan Non ASN R2 dan R3 Sampaikan Aspirasi ke DPRD OKI
![Perkumpulan Non ASN R2 dan R3 Sampaikan Aspirasi ke DPRD OKI](https://sumeks.disway.id/upload/55561eae52d3389f69f2f18b6a9b82ff.jpg)
Perkumpulan bon ASN R2 dan R3 sampaikan aspirasi ke DPRD OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkumpulan non ASN R2 dan R3 database BKN melakukan audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Yakni sejumlah non ASN R2 dan R3 menyampaikan aspirasi mereka, terkait nasib mereka kedepan.
Kedatangan para non ASN R2 dan R3 itu disambut baik oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten OKI.
Pada audiensi itu berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKI, Rabu 12 Februari 2025, dihadiri oleh Ketua Perkumpulan Non-ASN R2 dan R3 Kabupaten OKI Aka Oktariadi, didampingi Wakil Ketua I Erin Setiawan.
BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Pimpin Apel Gabungan dan Tegaskan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN Pemkab
BACA JUGA:Pemkab - DPRD Muba Kolaborasi Perjuangan Nasib Tenaga non ASN Datangi Kemenkes RI
Termasuk dihadiri sejumlah anggota lainnya. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD OKI Febri Wardana, bersama anggota DPRD lainnya, Mustar dan Marzuki.
Ketua Komisi II DPRD OKI, Febri Wardana menegaskan, bahwa segala aspirasi yang disampaikan oleh Perkumpulan Non-ASN R2 dan R3 database BKN akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Yakni dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) OKI.
“Kebetulan dalam kesempatan ini, Kepala BKPP OKI Maulidini, juga hadir. Jadi untuk mempersingkat waktu, silahkan teman-teman Non-ASN menyampaikan langsung tujuan dan maksud dari audiensi ini,” ujar Febri.
BACA JUGA:Raih Kesempatan dapat Saldo Gratis Rp150.000 Lewat Fitur DANA Kaget, Klaim Sekarang!
BACA JUGA:LOGIN Pertama dapat DANA Rp250.000? Berikut APK Resmi Playstore, Bocah ABG Juga Bisa Mainnya
Ketua Perkumpulan Non-ASN R2 dan R3 Kabupaten OKI, Aka Oktariadi menegaskan, bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan demonstrasi, melainkan untuk meminta anggota dewan agar memperhatikan nasib para tenaga Non-ASN.
Menurut undang-undang, hanya ada dua status kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS. Tidak ada nomenklatur PPPK paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: