Sepanjang Juni 2025 Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus, Amankan 26 Pelaku

Sepanjang Juni 2025 Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Untuk tersangka narkoba akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pihaknya juga Polres Banyuasin berhasil mengamankan total 10 pucuk senjata api rakitan, 2 butir amunisi.
BACA JUGA:Anggota Propam Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran Tes Urine Mendadak, Hasilnya?
“Seluruh senjata api hasil penyerahan ini telah kami kirim ke Polda Sumsel untuk dimusnahkan," pungkasnya.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: