Kejati Sumsel Tegaskan Harnojoyo Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde Palembang, Termasuk ke Pihak Lain?

Kejati Sumsel Tegaskan Harnojoyo Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde Palembang, Termasuk ke Pihak Lain?--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditanya soal adanya dugaan aliran dana dari mega proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo memilih untuk bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejati Sumsel, Senin 7 Juli 2025.
Bahkan, dirinya saat diwawancarai awak media hanya mengucapkan pesan berupa permintaan maaf khususnya kepada warga masyarakat Kota Palembang.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH menegaskan, bahwa kuat dugaannya Harnojoyo menerima sejumlah aliran dana.
"Namun, untuk nominalnya berapa masih didalami penyidikan perkaranya yang pasti ada aliran dana ke yang bersangkutan," ungkap Umaryadi saat gelar pers rilis penetapan sekaligus penahanan Harnojoyo sebagai tersangka baru.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Sampaikan Maaf ke Warga Palembang
BACA JUGA:Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cinde
Sebab, lanjut Umaryadi bahwa pada saat dilakukan penyidikan ditemukan adanya bukti kuat adanya aliran dana yang diterima Harnojoyo yakni bukti transaksi elektronik.
Didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH serta Kasi OPS Ario Aprianto Gopar SH MH, Umaryadi menerangkan untuk itulah hingga saat ini penyidikan bakal terus dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel.
Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Sampaikan Maaf ke Warga Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
"Sejauh ini tim penyidik dalam perkara ini telah memeriksa sebanyak 74 nama sebagai saksi, termasuk bakal mendalami pihak lainnya yang diduga turut serta menerima aliran dana dalam perkara ini," tegasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Umaryadi Harnojoyo dijerat dengan pasal berlapis yakni kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang tentang korupsi.
"Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.
Selain itu, ia menerangkan bahwa tersangka Harnojoyo dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Terungkap, Harnojoyo Perintahkan Bongkar Pasar Cinde Usai Terima Aliran Dana Plus Kasih Diskon
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: