Dalil Adanya Permintaan Uang Saat Penyidikan Korupsi Izin Kebun Kandas, Hakim Tolak Eksepsi Bahtiyar

Dalil Adanya Permintaan Uang Saat Penyidikan Korupsi Izin Kebun Kandas, Hakim Tolak Eksepsi Bahtiyar

Dalil Adanya Permintaan Uang Saat Penyidikan Korupsi Izin Kebun Kandas, Hakim Tolak Eksepsi Bahtiyar--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Bahtiyar dalam kasus korupsi izin kebun sawit Musi Rawas.

Salah satu dalil yang paling menyita perhatian publik, yakni dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp700 juta saat proses penyidikan oleh oknum di internal kejaksaan, ditepis dan dianggap bukan bagian dari ruang lingkup eksepsi.

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH dengan tegas menyatakan bahwa dalil mengenai dugaan permintaan uang tersebut tidak relevan dan tidak berdasar secara hukum dalam konteks eksepsi.

"Uraian alasan keberatan dari pihak terdakwa terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum saat penyidikan, tidak termasuk dalam lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," tegas Pitriadi saat membacakan pertimbangan putusan sela di ruang sidang utama Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Bos Sawit Afen Minta Bebas, Jaksa Siap Patahkan Eksepsi Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas

BACA JUGA:Kasi Pidsus Sayangkan Pengawalan Ketat Kerabat Afen, Terdakwa Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas

Sebagai informasi, dalam eksepsi yang diajukan melalui penasihat hukumnya, terdakwa Bahtiyar menyebut bahwa dirinya ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp700 juta selama proses penyidikan, namun ia hanya mampu memberikan Rp400 juta.

Ia pun mengklaim bahwa akibat ketidakmampuan memenuhi permintaan itu, dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Suasana sidang putusan sela Bahtiyar terdakwa korupsi izin sawit Kabupaten Musi Rawas, majelis hakim tolak eksepsi terdakwa--

Namun, dalil tersebut langsung dimentahkan oleh majelis hakim.

"Hal itu bukan bagian dari ruang lingkup eksepsi. Maka keberatan tersebut harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima," lanjut Pitriadi.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Pembacokan Penjaga Kebun Sawit, Emosi Gegara Ditendang Kepala Saat Sela Pembicaraan

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Tak hanya itu, dalam eksepsinya Bahtiyar juga menyinggung soal dakwaan jaksa yang disebut error in persona atau kekeliruan penetapan tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: